Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Darurat

MEQAPLUS.COM. Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Darurat menjadi perhatian ketika kurikulum darurat menjadi pilihan bagi sekolah atau madrasah selain kurikulum 2013 dan kurikulum merdeka.

Sebelumnya kurikulum darurat diterapkan untuk mengantisipasi pembelajaran di masa Covid-19 sedang meningkat. Sehingga perlu penyederhanaan kurikulum 2013 agar proses pembelajaran tetap berjalan.

Kemendikbud mengeluarkan kebijakan penyederhanaan kurikulum berupa pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Pedoman tersebut ditetapkan dengan keputusan Menteri No. 719 Tahun 2020.

Pada pedoman tersebut dijelaskan bahwa maksud dari kondisi khusus adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Tahun 2020 merupakan awal penyebaran Covid-19 di seluruh dunia termasuk di Indonesia yang berdampak terhadap pendidikan. Semua aktivitas masyarakat termasuk lembaga pendidikan semua dihentikan dan ditutup. Istilah belajar di rumah menjadi keharusan untuk mencegah penyebaran Covid-19.



Kebijakan Kurikulum Darurat

Pedoman menjelaskan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Pemerintah mengeluarkan pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik.

Adapun kebijakan penting terkait pelaksanaan kurikulum darurat sebagai berikut;

  1. Pelaksanaan Kurikulum harus memperhatikan:
    • Usia dan tahap perkembangan Peserta Didik pada PAUD; dan
    • Capaian kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan.
  2. Satuan Pendidikan pada Kondisi Khusus dalam pelaksanaan dapat:
    • Tetap mengacu pada Kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
    • Mengacu pada:
      1. Kurikulum nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah atas dengan KI dan KD yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Kepala Balitbangbuk ; atau
      2. Kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuk SMK dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Dirjen. Pendidikan Vokasi.
    • Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
  3. Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

Kebijakan ini memberikan keleluasaan kepada Sekolah/Madrasah memilih 3 kurikulum yaitu:

  • kurikulum 2013,
  • kurikulum 2013 yang disederhanakan dan
  • penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Tapi pemerintah memberikan ketetapan bahwa capaian kurikulum untuk kenaikan kelas dan kelulusan bukan suatu kewajiban.



Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Darurat

Sebelum menjelaskan ketentuan pembelajaran dan asesmen kurikulum darurat, Pedoman menjelaskan 3 istilah penting yaitu sebagai berikut:

  • Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  • Asesmen adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan non-kognitif untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik.
  • Asesmen Diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, kelemahan peserta didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi peserta didik.

Istilah Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Darurat, terutama Asesmen diagnostik menjadi populer. Sebelumnya mengenal istilah penilaian atau evaluasi. Dengan adanya kondisi darurat atau khusus, maka asesmen diagnostik menjadi sangat penting untuk mengetahui kondisi awal peserta didik sebelum menyusun pembelajaran yang cocok.



Kebijakan Pembelajaran Kurikulum Darurat

Masa pandemi, Proses pembelajaran terhenti secara mendadak. Satuan pendidikan tetap dituntut melaksanakan pembelajaran sebagai bentuk pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Sehingga pembelajaran jarak jauh menjadi pilihan.

Tapi kondisi tidak memungkinkan menerapkan kurikulum 2013 sesuai ketentuan. Maka pemerintah memberikan kebijakan agar dapat diikuti oleh semua satuan pendidikan.

Adapun kebijakan terkait pembelajaran kurikulum darurat sebagai berikut:

Prinsip Pembelajaran dalam Kondisi Khusus

  1. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
    • Aktif yaitu pembelajaran mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam perkembangan belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh;
    • Relasi sehat antar pihak yang terlibat yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untuk menaruh pengharapan yang tinggi terhadap perkembangan belajar Peserta Didik, menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang Peserta Didik;
    • Inklusif yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidak meninggalkan Peserta Didik manapun, termasuk Peserta Didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, serta memberikan pengembangan ruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat, serta kebutuhan Peserta Didik;
    • Keragaman budaya yaitu pembelajaran mencerminkan dan merespon keragaman budaya Indonesia yang menjadikannya sebagai kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa;
    • Berorientasi sosial yaitu mendorong Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat;
    • Berorientasi pada masa depan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi isu dan kebutuhan masa depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya;
    • Sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Peserta Didik yaitu pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berfokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada Peserta Didik untuk membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya; dan
    • Menyenangkan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkan rasa tertantang bagi dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuat bersama.

Asesmen Diagnostik

Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik.

Afirmatif

Peserta Didik yang perkembangan atau hasil belajarnya paling tertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan pendampingan belajar secara afirmatif.

Kontekstual dan Bermakna

Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.

Kebijakan Asesmen Kurikulum Darurat

Pedoman tersebut menjelaskan kebijakan pemerintah tentang pembelajaran dan asesmen kurikulum sebagai acuan bagi satuan pendidikan.

Adapun kebijakan pemerintah terkait asesmen kurikulum darurat sebagai berikut:

  1. Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
    • Valid yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik;
    • Reliabel yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian Peserta Didik;
    • Adil yaitu Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan Peserta Didik tertentu;
    • Fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan;
    • Otentik yaitu Asesmen yang terfokus pada capaian belajar Peserta Didik dalam konteks penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari;
    • Terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna untuk memperbaiki proses dan hasil belajar Peserta Didik.
  2. Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, Peserta Didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.

Kurikulum Darurat