SK Dirjen Pendis No. 3302 Tahun 2024 Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah

Meqaplus. Kemenag mengeluarkan Surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. SK Dirjen Pendis No. 3302 Tahun 2024 menggantikan SK Dirjen Pendis No. 3211 Tahun 2022.

SK Dirjen Pendis No. 3302 Tahun 2024 Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah

Menimbang

Bahwa Untuk Melaksanakan Kebijakan Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Perlu Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka Pada Madrasah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
  3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah Dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

SK Pendis No. 3302 Tahun 2024 memutuskan

Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG CAPAIAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB KURIKULUM MERDEKA PADA MADRASAH.

  1. Menetapkan Capaian Pembelajaran . Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Pada Raudhatul Athfal Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran I Yang Merupakan Bagian Tidak Terpisahkan Dari Keputusan Ini.
  2. Menetapkan   Capaian   Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah Dan Madrasah Aliyah Kejuruan Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran II Yang Merupakan Bagian Tidak Terpisahkan Dari Keputusan Ini
  3. Keputusan Ini Mulai Berlaku Pada Tanggal Ditetapkan Tanggal 28 Juni 2024 Oleh Direktur Jenderal Pendidikan

Untuk mengunduh naskah SK Dirjen Pendidikan Islam klik berikut : Download file