Meqaplus. Cara Melakukan Refleksi Pembelajaran dan Asesmen . Asesmen tanpa umpan balik hanyalah data administratif yang kurang bermanfaat untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan asesmen.
Hasil asesmen peserta didik pada periode waktu tertentu dapat dijadikan sebagai umpan balik bagi pendidik untuk melakukan refleksi dan evaluasi.
Asesmen terhadap perencanaan pembelajaran dapat dilakukan dengan cara (Permendikbud Nomor 16 Tahun 2022):
- Refleksi diri terhadap perencanaan dan proses pembelajaran
- Refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik
Pelaksanaan Refleksi Pembelajaran dan Asesmen
Pelaksanaan refleksi pada kurikulum merdeka yaitu:
- Diri sendiri
- Sesama guru
- Kepala Sekolah
- Pengawas Sekolah
- Peserta Didik
1. Refleksi Diri Sendiri
Pendidik perlu melakukan refleksi diri terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen yang telah dilakukan.
Pendidik yang bersangkutan perlu melakukan refleksi paling sedikit satu kali dalam satu semester.
Dalam melakukan refleksi diri terhadap proses perencanaan dan proses pembelajaran, pendidik dapat menggunakan pertanyaan-pertanyaan berikut untuk membantu melakukan proses refleksi:
- Apa tujuan saya mengajar semester/tahun ini?
- Apa yang saya sukai dari proses belajar mengajar semester/tahun ini?
- Aspek/hal apa dalam pengajaran dan asesmen yang berhasil?
- Aspek/hal apa dalam pengajaran dan asesmen yang perlu peningkatan?
- Apa yang perlu saya lakukan tahun ini untuk hal yang lebih baik tahun depan?
- Apa saja tantangan terbesar yang saya hadapi dalam semester/tahun ini?
- Bagaimana cara saya mengatasi tantangan- tantangan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini dapat ditambah dan dikembangkan sendiri sesuai dengan kebutuhan. Selain untuk refleksi diri, pertanyaan ini juga dapat digunakan oleh sesama pendidik dan kepala sekolah.
2. Refleksi Sesama Pendidik
Penilaian oleh sesama pendidik merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
Hal ini ditujukan untuk membangun budaya saling belajar, kerjasama dan saling mendukung. Sebagaimana refleksi diri, refleksi sesama pendidik dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu semester.
Berikut adalah tiga hal yang dapat dilakukan oleh sesama peserta didik:
- berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (dapat menggunakan/ menyesuaikan pertanyaan untuk refleksi diri)
- mengamati proses pelaksanaan pembelajaran
- melakukan refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
3. Refleksi oleh Kepala Sekolah
Penilaian oleh kepala sekolah bertujuan untuk:
- membangun budaya reflektif merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendorong terjadinya refleksi atas proses pembelajaran secara terus menerus dan menjadi bagian yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran itu sendiri.
- memberi umpan balik yang konstruktif. merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk memberi masukan, saran, dan keteladanan kepada pendidik untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
4. Refleksi oleh Peserta Didik
Penilaian oleh peserta didik bertujuan untuk:
- membangun kemandirian dan tanggung jawab dalam proses pembelajaran dan kehidupan sehari-hari
- membangun budaya transparansi, objektivitas, saling menghargai, dan mengapresiasi keragaman pendapat dalam menilai proses pembelajaran
- membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan untuk memberi umpan balik kepada pendidik dan peserta didik; dan
- melatih peserta didik untuk mampu berpikir kritis.
- Baca:
Peran Kepala dan Pengawas
1. Peran Kepala Sekolah
Dalam mendukung pelaksanaan refleksi pembelajaran, kepada sekolah dapat melakukan hal berikut:
- Memfasilitasi Pendidik dalam proses refleksi. Dengan mengadakan diskusi tentang apa yang perlu dilakukan sekolah untuk membantu proses Pembelajaran.
- Memberikan pertanyaan-pertanyaan pemantik untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan asesmen.
- Secara acak masuk untuk observasi untuk melihat langsung proses pembelajaran di dalam kelas.
2. Peran Pengawas:
- Pada saat Pengawas melakukan kunjungan, diharapkan dapat mendampingi Pendidik dalam melakukan refleksi. Refleksi ini bisa dalam bentuk refleksi dialogis dan bersifat non-judgmental.
- Dengan kata lain, guru diajak berdialog dan berpikir terbuka namun tanpa harus menghakimi atau menyalahkan.
- Dalam proses refleksi, Pengawas tidak dianjurkan meminta laporan administrasi yang membebani Pendidik.
Tindak Lanjut Hasil Refleksi Pembelajaran dan Asesmen
Dalam pelaksanaannya pendidik dapat membuat questioner yang dapat memberikan informasi tentang evaluasi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Kegiatan refleksi ini paling sedikit dilakukan satu kali dalam satu semester.
Setelah Pendidik melakukan refleksi dan mendapatkan masukan dari sesama pendidik, kepala sekolah, pengawas/penilik, dan peserta didik; pendidik kemudian menyusun rencana perbaikan-perbaikan kualitas pembelajaran.
Dengan demikian Pendidik akan terus meningkatkan kualitas pengajaran yang bermuara pada kualitas/mutu peserta didik.
Pembelajaran Kurikulum Merdeka
- Cara Mengolah Rapor Kurikulum Merdeka
- Strategi Pelaksanaan Pembelajaran Berdiferensiasi pasca Asesmen Awal
- Instrumen Implementasi Kurikulum Merdeka atau Tahapan IKM
- Format Rapor Hasil Belajar Siswa di Kurikulum Merdeka
- Cara Menyusun Deskripsi Nilai Rapor Kurikulum Merdeka
- Memahami Karakteristik Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka