meqaplus. Instrumen Akreditasi PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah mengalami perubahan di tahun 2024. Menteri Dikbudristek mengeluarkan SK No 246 Tahun 2024 sebagai keputusan penetapan instrumen akreditasi yang baru.
Hal yang menjadi pertimbangan SK Menteri tentang Instrumen Akreditasi terbaru bahwa
- bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian kelayakan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan mutu layanan pendidikan, perlu menetapkan instrumen akreditasi;
- instrumen akreditasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti.
SK Menteri 246 Tahun 2024 memiliki 7 lampiran yang menjelaskan instrumen akreditasi berdasarkan jenis pendidikan. Mulai dari PAUD sampai pendidikan luar biasa. Adapun rincian dari lampiran SK Menteri No. 246 Tahun 2024 sebagai berikut:
- a. Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini atau bentuk lain yang sederajat
- b. Instrumen Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat
- c. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat
- d. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah atau bentuk lain yang sederajat
- e. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat
- f. Instrumen Akreditasi Sekolah Luar Biasa/Madrasah Luar Biasa
- g. Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan
SK Menteri No. 246 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi mencabut 2 peraturan sebelumnya yaitu:
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71/P/2021 tentang Perangkat Akreditasi PAUD dan Pendidikan Nonformal; dan
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Komponen Instrumen Akreditasi Terbaru
Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu
- kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Komponen akreditasi ini berjumlah 4 butir
- kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan. Komponen akreditasi ini berjumlah 5 butir
- iklim lingkungan belajar. Komponen akreditasi ini berjumlah 5 butir
- kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik. Berdasarkan hasil analisis asesmen nasional
Sumber: Kepmendikbudristek No. 246 Tahun 2024 Instrumen Akreditasi PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah
Regulasi Terbaru
- Peraturan Rincian Ekuivalen Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala dan Pengawas Sekolah
- Peraturan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala dan Pengawas Sekolah
- Buku Panduan Pengunaan GenAI pada Pembelajaran di Perguruan Tinggi
- Panduan Pengembangan Kurikulum Madrasah 2024
- Modul Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal pada Kurikulum Merdeka
- Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka pada Madrasah 2024