MEQAPLUS

Penjaminan Mutu Pendidikan

Model Kompetensi Guru Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023
Regulations Review

Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023 Model Kompetensi Guru

Loading

Meqaplus.com. Kemendikbud melalui SK Dirjen GTK menetapkan model kompetensi guru sebagai Kompetensi teknis. Model Kompetensi teknis menjadi salah satu kompetensi jabatan fungsional berdasarkan UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023 Model Kompetensi Guru dikeluarkan untuk mengganti Perdirjen No. 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi.

Ada beberapa istilah yang ditulis di peraturan Dirjen GTK No. 2626 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru, sebagai definisi yang dimaksud. Salah satunya istilah Model yaitu

Model Kompetensi Guru adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi.

Dengan istilah tersebut bisa dipahami penggunaan kata model kompetensi sesuai yang dimaksud.

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek disusun dengan mempertimbangkan hal berikut:

  • mendorong percepatan transformasi pendidikan dalam kebijakan merdeka belajar
  • pengaturan mengenai model kompetensi guru dalam Perdirjen GTK No. 6565/B/GTK/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan.

Model Kompetensi Pendidik digunakan sebagai acuan untuk pengembangan:

  • instrumen pemetaan kompetensi Guru;
  • instrumen seleksi pengadaan Guru;
  • pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Guru;
  • instrumen uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional Guru;
  • materi dan instrumen pada program Pendidikan profesi guru;
  • materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Guru;
  • pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan guru penggerak; dan/atau
  • kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Guru.

Berdasarkan pasal 2 pada peraturan tersebut maka terkait pengadaan dan pengembangan guru mengacu pada pemenuhan terhadap model kompetensi guru.

Pada pasal 5, model Kompetensi Pendidik memuat:

  1. kompetensi;
  2. level kompetensi;
  3. deskripsi; dan
  4. indikator perilaku.

4 kompetensi yang perlu dimiliki oleh seorang guru yaitu

  • Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
  • kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik.
  • Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri.
  • Profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. penguasaan materi untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Adapun file Perdirjen No. 2626 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Pendidik dapat diunduh di link bawah ini

Download