Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah

Meqaplus. Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah ditetapkan oleh KMA No. 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Pedoman tersebut dikeluarkan untuk standarisasi implementasi kurikulum pada madrasah. Sehingga menjadi acuan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan di madrasah.

Inovasi Kurikulum 2013 di MI

Pada KMA tersebut, Kemenag mengeluarkan kebijakan untuk memberikan madrasah berinovasi.

Pada latar belakang, pedoman menguatkan bahwa Manajemen Berbasis Madrasah (MBM) telah memberikan otonomi yang luas kepada madrasah dalam mengelola pendidikan.

Salah satunya adalah madrasah dapat mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan sesuai visi, misi, tujuan dan kondisi madrasahnya.

Kurikulum madrasah hendaknya dikembangkan dengan memperhatikan tujuan pendidikan nasional, tujuan madrasah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan zaman.

Khususnya dalam menghadapi revolusi industri 4.0, madrasah harus dapat menyiapkan kompetensi peserta didik di era milenial untuk dapat melaksanakan pembelajaran abad-21 yakni memiliki kemampuan 4C (critical thinking, creativity, communication and collaboration).



Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah

Struktur kurikulum madrasah ibtidaiyah (MI) menurut KMA No. 184 Tahun 2019 sebagai berikut:

No.Mata Pelajaran IIIiiiIVVVI
AKelompok A
1Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadits 222222
b. Akidah Akhlak 222222
c. Fikih 222222
d. SKI2222
2PPKN556445
3B. Indonesia 8910777
4B. Arab222222
5Matematika566666
6IPA333
7IPS333
Kelompok B
1SBDP444555
2PJOK444444
3Muatan Lokal
Jumlah343640424242
Struktur Kurikulum dan Alokasi Waktu MI


Keterangan Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah

Penjelasan tentang struktur kurikulum madrasah ibtidaiyah sebagai berikut:

  1. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  2. Mapel Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  3. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
  4. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 35 (tiga puluh lima) menit.
  5. Mata Pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah.
  6. Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dapat memuat konten lokal.
  7. Muatan lokal dapat diisi dengan kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/ keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran.

Strategi Pengembangan Kurikulum MI

Implementasi Kurikulum MI dapat dikembangkan oleh madrasah sesuai kondisi dan visi madrasahnya. KMA No. 184 memberikan kesempatan untuk mengembangkan kurikulum sesuai karakteristik masing-masing.

Kebijakan implementasi kurikulum sebagai berikut:

  1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MI dapat dilakukan antara lain dengan:
    • Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
    • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
    • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
  2. Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

Kurikulum 2013