Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023 Model Kompetensi Guru
Kompetensi Guru mengalami perubahan setelah ditetapkan SK Dirjen GTK No. 2626 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru
Regulations Review atau kajian regulasi terkait monitoring, evaluasi dan penjaminan mutu pendidikan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau swasta.
Kompetensi Guru mengalami perubahan setelah ditetapkan SK Dirjen GTK No. 2626 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru
Instrumen Supervisi Pembelajaran pada Madrasah Aliyah mengacu ke Juknis Supervisi Pembelajaran pada MA yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis melalui SK Dirjen Pendis No. 6336 Tahun 2021
Instrumen Supervisi Pembelajaran pada Madrasah Tsanawiyah mengacu ke Juknis Supervisi Pembelajaran pada MTs yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis melalui SK Dirjen Pendis No. 6335 Tahun 2021
Instrumen Supervisi Pembelajaran pada Madrasah Ibtidaiyah mengacu ke Juknis Supervisi Pembelajaran pada MI yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis melalui SK Dirjen Pendis No. 6334 Tahun 2021
Instrumen Supervisi Pembelajaran pada Raudhatul Athfal mengacu ke Juknis yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis melalui SK Dirjen Pendis No. 6333 Tahun 2021
Komponen pkkm terdiri dari 5 komponen, 29 unsur utama, dan 109 indikator kinerja. PKKM telah diatur oleh SK Dirjen Pendis No. 1111 Tahun 2019.