Komponen PKKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah)
Komponen PKKM (Penilain Kinerja Kepala Madrasah) diatur oleh SK Dirjen Pendidikan Islam No. 1111 tahun 2019.
SK Dirjen Pendidikan Islam No. 1111 Tahun 2019 mengatur Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM).
Perdirjen Pendis No. 1111 Tahun 2019 Juknis PKKM
Juknis PKKM merupakan tindak lanjut dari PMA No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah. Telah mengalami perubahan pertama dengan PMA No. 24 Tahun 2018.
PMA No. 58 Tahun 2017 Kepala Madrasah
Komponen PKKM terdiri dari 4 tugas utama dikembangkan dari 3 Kompetensi Kepala sekolah/madrasah.
Ketiga kompetensi tersebut adalah manajerial, supervisi, dan kewirausahaan.
PKKM dengan 4 tugas utama digunakan untuk penilaian Kinerja tahunan. Sedangkan Penilaian tahun ke-4 ditambah dengan 1 tugas utama yaitu Hasil Kinerja.
1. Usaha Pengembangan Madrasah
Usaha pengembangan madrasah terdiri dari 7 unsur yang dijabarkan menjadi 25 indikator kinerja.
2. Pelaksanaan Tugas Manajerial
Pelaksanaan Tugas Manajerial terdiri 10 unsur yang dijabarkan menjadi 42 indikator kinerja.
3. Pengembangan Kewirausahaan
Pengembangan Kewirausahaan terdiri dari 5 unsur dijabarkan menjadi 19 indikator kinerja.
Jiwa Pengembangan kewirausahaan yang dinilai adalah
- Menciptakan Inovasi
- Bekerja Keras
- Memiliki Motivasi
- Pantang Menyerah dan Selalu mencari solusi
- Memiliki Naluri kewirausahaan dalam mengelola produksi
4. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas 3 unsur yang dijabarkan menjadi 10 indikator kinerja.
Unsur utama supervisi guru dan tendik terkait dengan pengelolaan supervisi yang terdiri dari:
- Perencanaan Program Supervisi
- Pelaksanaan Supervisi
- Penilaian dan Tindak Lanjut supervisi
Komponen PKKM Tahun ke-4: Hasil Kinerja Kepala Madrasah
Komponen hasil kinerja kepala madrasah ditambahkan kepada komponen penilaian kinerja kepala madrasah yang telah menjalankan jabatan selama 4 tahun.
Hasil kinerja kepala madrasah terdiri atas 4 unsur utama yang dijabarkan menjadi 13 indikator kinerja. Unsur kelima terkait dengan prestasi. Prestasi yang didapat oleh
- Siswa (Peserta Didik)
- Pendidik dan Tenaga kependidikan
- Madrasah
- Kepala Madrasah
Regulasi Lain: Instrumen PKG Madrasah