Juknis Penilaian Kinerja Guru Madrasah

Juknis Penilaian Kinerja Guru meqaplus.com

Loading

Juknis Penilaian Kinerja Guru Madrasah

Juknis Penilaian Kinerja Guru madrasah telah diatur oleh SK Dirjen Pendidikan Islam kementerian Agama.

Biasanya. Pelaksanaan PKG mengikuti buku 2 tentang PKG yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.

Pada Tahun 2021 ini, Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan SK Dirjen Pendis No. 1843 Tahun 2021 tentang Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) di madrasah.

Juknis PKG madrasah merupakan implementasi dari PMA No. 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah. Pada Pasal 12 ayat 6 dijelaskan bahwa PKG merupakan salah satu tahapan perencanaan PKB guru madrasah.

Dimana pelaksanaan PKB Guru disesuaikan dg hasil dari PKG guru.

PMA No. 38 Tahun 2018 Tentang PKB Guru Madrasah

Tujuan PKG Madrasah

PKG madrasah dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut.

  1. Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi
    yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi madrasah.
  2. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
  3. Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja
    pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi madrasah yang dilakukannya pada tahun
    berjalan.
  4. Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagai guru profesional.

Kategori Guru di Juknis Penilaian Kinerja Guru

Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah menyiapkan instrumen PKG berdasarkan kategori guru yang ada di madrasah.

Kategori guru madrasah yang dinilai yaitu

  • Guru Mata Pelajaran dan Kelas
  • Guru Bimbingan dan Konseling (BK)
  • Guru Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK)
  • Guru Raudhatul Athfal (RA)
  • Guru dengan tugas tambahan Wakil kepala madrasah
  • Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala Perpustakaan
  • Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala Laboratorium
  • Guru dengan tugas tambahan sebagai Pembina Asrama

Bagi Guru Mapel dan guru kelas dikategorikan sama sehingga menggunakan instrumen PKG yang sama.

Instrumen Guru TIK disiapkan bagi Guru TIK yang memiliki jam mengajar di kelas. Karena beberapa madrasah masih mengangkat guru TIK sebagai guru mata pelajaran. Walaupun menurut kurikulum 2013, guru TIK diposisikan seperti guru BK, yaitu sebagai pembimbing.

Khusus di Madrasah Berasrama, mereka memiliki guru dengan tugas tambahan sebagai pembina asrama, maka perlu disiapkan instrumen sebagai alat ukur kinerjanya.

Sumber: SK Dirjen Pendis No. 1843 Tahun 2021 Juknis PKG Madrasah dan lampiran

Pengembangan Instrumen PKG Madrasah

Instrumen PKG di madrasah dikembangkan berdasarkan 4 dimensi kompetensi guru. Dimana Setiap dimensi kompetensi memiliki beberapa kompetensi dasar.

Jumlah Kompetensi berbeda di setiap kategori guru. Hal ini mengacu pada kompetensi inti di setiap dimensi kompetensi.

Setiap Kompetensi terdiri atas beberapa indikator kinerja.

Secara detail, Jumlah kompetensi dasar di instrumen PKG sebagai berikut:

  • PKG Guru Kelas dan Mata Pelajaran berjumlah 14 kompetensi dasar. . Setiap kompetensi memiliki indikator-indikator kiner
  • PKG Guru BK berjumlah 17 Kompetensi
  • Instrumen PKG Guru TIK berjumlah 12 kompetensi
  • Instrumen Guru RA berjumlah 15 Kompetensi
  • Wakil kepala madrasah memiliki kompetensi yang berjumlah 4 kompetensi umum dan 1 kompetensi khusus sesuai bidang.
  • Kepala Perpustakaan terdiri atas 3 komponen tugas pokok dan 1 komponen perilaku.
  • Kepala laboratorium terdiri atas 6 kompetensi
  • Pembina Asrama terdiri dari 6 kompetensi

Lampiran SK Dirjen Pendis Penilaian Kinerja Guru

Perdirjen Pendidikan Islam No. 1843 Tahun 2021 tentang PKG di Madrasah dapat dibaca di link ini

Adapun lampiran SK berikut ini


Performance Appraisal


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *