Kepmendikbudristek No. 246 Tahun 2024 Instrumen Akreditasi PAUD dan Sekolah atau Madrasah (Dikdasmen)
Instrumen akreditasi sekolah dan madrasah serta PAUD mengalami perubahan setelah Kemendikbudristek menerbitkan keputusan Menteri No. 246 Tahun 2024
Regulations Review atau kajian regulasi terkait monitoring, evaluasi dan penjaminan mutu pendidikan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau swasta.
Instrumen akreditasi sekolah dan madrasah serta PAUD mengalami perubahan setelah Kemendikbudristek menerbitkan keputusan Menteri No. 246 Tahun 2024
Kemenag mengeluarkan KMA No. 450 Tahun 2024 menggantikan KMA No. 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada RA dan Madrasah
Terbitnya PermendikbudRistek No. 12 Tahun 2024 berdampak terhadap perubahan pada panduan pengembangan kurikulum satuan pendidikan yang diterbitkan oleh BSKAP Tahun 2022. Setelah 2 tahun, Ada perubahan atau penyempurnaan.
BSKAP menerbitkan buku panduan pengembangan pembelajaran dan asesmen berdasarkan Kurikulum Merdeka setelah terbitnya PermendikbudRistek No. 12 Tahun 2024 Kurikulum Merdeka pada PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah
PermendikbudRistek No. 12 Tahun 2024 Menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional pada PAUD dan Dikdasmen
BSAKP melakukan kajian kurikulum untuk menghasilkan Naskah Akademik sebagai dasar pengembangan kurikulum merdeka sebagai kurikulum nasional.
Kompetensi Guru mengalami perubahan setelah ditetapkan SK Dirjen GTK No. 2626 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru
Instrumen Supervisi Pembelajaran pada Madrasah Aliyah mengacu ke Juknis Supervisi Pembelajaran pada MA yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis melalui SK Dirjen Pendis No. 6336 Tahun 2021
Instrumen Supervisi Pembelajaran pada Madrasah Tsanawiyah mengacu ke Juknis Supervisi Pembelajaran pada MTs yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis melalui SK Dirjen Pendis No. 6335 Tahun 2021
Instrumen Supervisi Pembelajaran pada Madrasah Ibtidaiyah mengacu ke Juknis Supervisi Pembelajaran pada MI yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis melalui SK Dirjen Pendis No. 6334 Tahun 2021
