Kompetensi supervisi manajerial adalah kemampuan pengawas sekolah/madrasah dalam melaksanakan pengawasan manajerial yakni menilai dan membina kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain yang ada di sekolah dalam mempertinggi kualitas pengelolaan dan administasi sekolah.
8 Kompetensi Inti Supervisi Manajerial Pengawas
Dimensi ini terdiri dari 8 kompetensi inti, yaitu
- menguasai pengetahuan tentang metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam meningkatkan mutu pendidikan
- menguasai teknik menyusun program pengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan sekolah binaan
- menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah binaannya.
- teknik menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya pada sekolah binaannya
- membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
- membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah
- mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan ke-lebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya
- memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolahnya.`
Sasaran supervisi manajerial tidak hanya kepala sekolah/madrasah, tapi termasuk guru dan tenaga kependidikan lainnya, seperti laboran, dan pustakawan.
4 Materi Manajerial Sekolah
Secara umum, Kompetensi Supervisi manajerial pengawas sekolah/madrasah menuntut untuk memahami hal berikut:
- Kompetensi Manajerial Kepala Sekolah/madrasah yang terkait langsung dengan Standar administrasi dan pengelolaan sekolah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007)
- Program dan kegiatan bimbingan konseling di sekolah/madrasah
- Teori, konsep serta prinsip tentang metode dan teknik supervisi pendidikan
- Penyusunan program dan praktek pengawasan manajerial.
Sumber: Permendiknas No. 12 Tahun 2007 Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah