Pedoman Kurikulum Merdeka Madrasah 2024 di KMA No. 450 Tahun 2024

Kurikulummerdeka. Kemenag mengeluarkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman kurikulum merdeka tahun 2024. KMA No. 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada RA dan Madrasah.

Pedoman Kurikulum Merdeka di Madrasah

KMA No. 450 Tahun 2024 menggantikan KMA No. 347 Tahun 2022 tentang panduan implementasi kurikulum merdeka di madrasah

Maksud dan Tujuan KMA No. 450 Tahun 2024

Maksud : Pedoman ini untuk memberikan panduan kepada pengelola madrasah dan pemangku kepentingan untuk mengelola  kurikulum  madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan: Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, dan akhlak mulia, serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila

  1. Kurikulum adalah seperangka (rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.\
  2. Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
  3. Intrakurikuler  adalah  kegiatan  pembelajaran  untuk  mencapai  tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
  4. Kokurikuler  adalah  kegiatan  pembelajaran  yang dilaksanakan  untuk penguatan, pendalaman, dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.
  5. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian · peserta didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Madrasah.
  6. Capaian  Pembelajaran  adalah  kompetensi  pembelajaran  yang  harus dicapai peserta didik di akhir setiap fase.
  7. Fase adalah tahapan perkembangan belajar peserta didik.
  8. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belaj ar peserta didik.

Sumber: KMA No. 450 Tahun 2024 Pedoman IKM pada RA dan Madrasah. Download pdf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *