Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah dikeluarkan oleh Kementerian Agama mengeluarkan KMA No. 624 Tahun 2021.
Ada 2 pertimbangan perlunya dikeluarkan Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah, yaitu
- Menjamin mutu pembelajaran di madrasah
- Melaksanakan pembelajaran yang standar dan berkualitas
Outline KMA No. 624 Tahun 2021
- Bab I Pendahuluan
- Latar Belakang
- Maksud dan Tujuan
- Sasaran
- Ruang Lingkup
- Pengertian Umum
- Bab II Konsep Supervisi Pembelajaran
- Pengertian Supervisi Pembelajaran
- Prinsip Supervisi Pembelajaran
- Pendekatan Supervisi Pembelajaran
- Model Supervisi Pembelajaran
- Teknik Supervisi Pembelajaran
- Pelaksana Supervisi Pembelajaran
- Bab III Implementasi Supervisi Pembelajaran
- Supervisi Perencanaan Pembelajaran
- Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran
- dan Supervisi Penilaian Pembelajaran
- Bab IV Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Supervisi Pembelajaran
- Analisis Hasil Supervisi Pembelajaran
- Tindak Lanjut Supervisi Pembelajaran
- Bab V Penutupan
Pengertian dan Tujuan Supervisi Pembelajaran
Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 624 Tahun 2021 Pedoman Supervisi pada Madrasah menjelaskan beberapa hal penting, antara lain:
- Supervisi Pembelajaran adalah usaha pendampingan dan pembinaan dalam rangka peningkatan kemampuan pengelola pembelajaran, baik guru, kepala madrasah, serta tenaga kependidikan lainnya.
- Tujuan Pedoman Supervisi Pembelajaran Madrasah untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian, dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.
- Prinsip supervisi pembelajaran terdiri dari adaptif, praktis, demokratis, kolaboratif, evaluatif, humanis, berkesinambungan, dan manfaat.
- Pendekatan Supervisi Pembelajaran terdiri atas pendekatan langsung, tidak langsung, dan kolaboratif.
- Model supervisi pembelajaran pada madrasah terdiri atas model supervisi ilmiah, model supervisi artistik, model supervisi kontemporer.
- Keterampilan yang dibutuhkan dalam melaksanakan supervisi pembelajaran pada madrasah adalah keterampilan konseptual, interpersonal, dan teknikal.
- Pelaksana Supervisi Pembelajaran pada madrasah yaitu pengawas madrasah, kepala madrasah, dan atau guru yang ditunjuk oleh kepala madrasah.