Pengelolaan Dana Komite Madrasah berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam No. 3601 Tahun 2024

meqaplus. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) mengeluarkan Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.  SK Direktur Jenderal Pendis No. 3601 Tahun 2024 menetapkan acuan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh komite madrasah.

Dasar penetapan juknis pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan yaitu PMA No. 16 Tahun 2020 tentang komite madrasah.

Tujuan petunjuk teknis dana komite madrasah adalah

  1. menjamin pengeloalan dana komite madrasah yang transparan dan akuntabel
  2. mengoptimalkan peran serta /partisipasi masyarakat, dunia usaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan pihak lain yang terkait, dalam upaya peningkatan mutu layanan pendidikan madrasah.

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah

Petunjuk teknis pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh komite menjelaskan pengertian umum yaitu

  1. Dana komite madrasah adalah komponen pendanaan yang bersumber dari orang tua peserta didik dan/atau masyarakat yang dikelola oleh komite madrasah yang digunakan untuk pembiayaan program peningkatan mutu madrasah yang tidak dibiayai oleh pemerintah melalui APBN dan/atau APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Rencana kerja dan anggaran madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM adalah suatu sistem perencanaan dan penganggaran madrasah secara online yang memungkinkan terlaksananya penganggaran madrasah sesuai dengan kebutuhan yang menunjang proses belajar mengajar
  3. Evaluasi Diri Madrasah yang selanjutnya disingkat EDM adalah mekanisme evaluasi internal yang dilakukan oleh kepala madrasah bersama pendidik atau guru, komite madrasah, orang tua, dengan bantuan pengawas.

Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah SK Pendis No. 3601 Tahun 2024

ruang lingkup petunjuk teknis pengelolaan dana komite adalah

  1. prosedur penggalangan dana
  2. mekanisme pencairan
  3. mekanisme pelaporan
  4. mekanisme pembinaan dan pengawasan

Prinsip Pengelolaan Dana Komite

Pengelolaan Dana Komite sekolah dilaksanakan dengan prinsip prinsip sebagai berikut:

1. Gotong royong

    Bekerja bersama-sama dengan melibatkan partisipasi aktif orangtua/wali peserta didik untuk saling membantu satu sama lain dalam semangat kebersamaan.

    2.Transparan

    Membuka akses informasi seluas-luasnya dan sejelas-jelasnya, tanpa ada yang dirahasiakan, terkait dengan pengelolaan dana Komite Madrasah dan sumber daya pendidikan.

    3. Akuntabel

    Memastikan bahwa pengelolaan dana komite dan sumber daya pendidikan dapat dipertanggungjawabkan.

    4. Efisiensi dan efektif

    Memastikan penggunaan dana komite dan sumber daya pendidikan tepat sasaran dan tepat guna sesuai dengan rencana kerja madrasah.

    5. Partisipasi

    Pelibatan orangtua/wali peserta didik dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan dana melalui pertemuan rutin, konsultasi, atau media pertemuan lainnya.

    6. Sukarela

    Tidak ada kewajiban, paksaan dan tekanan dari pihak manapun dalam proses penggalangan dana komite dan sumber daya pendidikan.

    7. Keadilan

    Prinsip keadilan bahwa besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

    8. Nirlaba

    Prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan satuan Pendidikan yang bertujuan utama tidak mencari keuntungan, sehingga seluruh sisa lebih basil kegiatan satuan pendidikan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan satuan pendidikan.

    Download

    Regulasi Pendidikan