Peraturan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala dan Pengawas Sekolah

produk hukum. Kemendikbud mengeluarkan peraturan tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala, dan pengawas sekolah. Peraturan Menteri No. 25 Tahun 2024 merubah peraturan menteri No. 15 Tahun 2018.

Sistematika Penulisan Peraturan Beban Kerja Guru

Permendikburistek No. 25 Tahun 2024 menjelaskan 8 perubahan yang ada di Peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2018.

Adapun poin perubahan di peraturan pemenuhan beban kerja yang baru adalah

1. Ketentuan Umum atau Pengertian Beberapa Istilah

Ketentuan angka 2 dan angka 7 Pasal 1 mengalami perubahan.

  • 2. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
  • 4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
  • 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

2. Merencanakan Pembelajaran dan Pembimbingan

Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), huruf d ayat (7) dan ayat (8) Pasal 4 berubah serta ditambah 1 (satu) ayat baru.

  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi:
    • a. Pengkajian kurikulum pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; dan
    • b. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
  • Pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
  • Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:
    • a. wakil kepala satuan pendidikan;
    • b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
    • c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
    • d. kepala laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan pendidikan;
    • e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
    • f. tugas tambahan selain a sd e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan

3. Ekuivalen Tugas Tambahan Guru

Ketentuan ayat (1) Pasal 5 berubah.

  • Ekuivalen tugas tambahan yang melekat dengan tugas pokok adalah dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu kecuali tugas tambahan pembimbing khusus ekuivalen dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu

4. Tugas Tambahan Lain Guru

Ketentuan huruf d, huruf g, huruf h, dan huruf i ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 6 berubah serta ditambahkan dua huruf yakni huruf j dan huruf k ayat (1) Pasal 6

Tugas tambahan lain meliputi:

  • a. wali kelas;
  • b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
  • c. pembina ekstrakurikuler;
  • d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
  • e. Guru piket;
  • f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
  • g. tim kerja pengelolaan kinerja guru;
  • h. pengurus organisasi profesi Guru;
  • i. tutor;
  • j. koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
  • k. tugas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

5. Beban Kerja Kepala Sekolah dan Ekuivalen Jam Tatap Muka

Ketentuan ayat (3) Pasal 9 berubah.

  • Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
    • a. manajerial;
    • b. pengembangan kewirausahaan; dan
    • c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan

6. Beban Kerja Pengawas Sekolah dan Ekuivalen Jam Tatap Muka

Ketentuan ayat (3) Pasal 10 berubah

  • Beban Kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan
  • Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam
    • pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

7. Jam Tatap Muka Guru 24 JP

Ketentuan ayat (2) Pasal 13 berubah.

  • Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran dapat dikecualikan bagi:
    • a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
    • b. Guru pendidikan khusus;
    • c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
    • d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
  • Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

8. Pencabutan Lampiran 1, 2, dan 3 di Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2018

Ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) dihapus.

Naskah Regulasi

Naskah PermendikbudRistek No. 25 Tahun 2024 tersedia disini. Download