- Instrumen Supervisi Pembelajaran MA SK Pendis No. 6336 Tahun 2021Instrumen Supervisi Pembelajaran pada Madrasah Aliyah mengacu ke Juknis Supervisi Pembelajaran pada MA yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis melalui SK Dirjen Pendis No. 6336 Tahun 2021
- Instrumen Supervisi Pembelajaran MTs SK Pendis No. 6335 Tahun 2021Instrumen Supervisi Pembelajaran pada Madrasah Tsanawiyah mengacu ke Juknis Supervisi Pembelajaran pada MTs yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis melalui SK Dirjen Pendis No. 6335 Tahun 2021
- Instrumen Supervisi Pembelajaran MI SK Pendis No. 6334 Tahun 2021Instrumen Supervisi Pembelajaran pada Madrasah Ibtidaiyah mengacu ke Juknis Supervisi Pembelajaran pada MI yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis melalui SK Dirjen Pendis No. 6334 Tahun 2021
- Instrumen Supervisi Pembelajaran RA Menurut SK Dirjen Pendis No. 6333 Tahun 2021Instrumen Supervisi Pembelajaran pada Raudhatul Athfal mengacu ke Juknis yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis melalui SK Dirjen Pendis No. 6333 Tahun 2021
- Komponen PKKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah)Komponen pkkm terdiri dari 5 komponen, 29 unsur utama, dan 109 indikator kinerja. PKKM telah diatur oleh SK Dirjen Pendis No. 1111 Tahun 2019.
- Kriteria dan Perangkat Akreditasi 2020Kriteria dan Perangkat Akreditasi Tahun 2020 ditetapkan berdasarkan SK Mendikbud No. 1005 Tahun 2020 sebagai acuan pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah.
- Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah KMA No. 624 Tahun 2021Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah ditetapkan berdasarkan KMA No. 624 Tahun 2021 sebagai acuan kepala madrasah dan pengawas dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran
- Instrumen Raport Mutu Sekolah Dasar (SD)Instrumen Raport Mutu Sekolah sebagai alat untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pendidikan yang dikeluarkan oleh Ditjen PAUDASMEN 2020
- Juknis Penilaian Kinerja Guru MadrasahJuknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah ditetapkan oleh SK Dirjen Pendis No. 1843 Tahun 2021. Penilaian Kinerja guru sebagai dasar penyusunan PKB Guru Madrasah yang telah diatur oleh PMA No. 38 Tahun 2018.