Meqaplus. Dirjen GTK Kemendikbud Ristek mengeluarkan SK No. 3798 Tahun 2024 Juknis Perlindungan Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan dalam Menjalankan Tugas.
SK Dirjen GTK No. 3798 Tahun 2024 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan.
SK No. 3798 Tahun 2024 tertanggal 12 September 2024.
Jenis Perlindungan Pendidik (Guru) dan Tendik
Jenis Perlindungan guru di dalam SK Dirjen GTK No. 3798 Tahun 2024 tentang Juknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Pelaksanaan Tugas yaitu
1. Perlindungan Hukum bagi TPK (Guru)
Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap:
- a. tindak kekerasan;
- b. ancaman;
- c. perlakuan diskriminatif;
- d. intimidasi; dan/atau
- e. perlakuan tidak adil.
2. Perlindungan Profesi
Perlindungan profesi guru atau pendidik mencakup perlindungan terhadap:
- a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
- c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
- d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
- e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berupa Perlindungan terhadap risiko:
- a. gangguan keamanan kerja;
- b. kecelakaan kerja;
- c. kebakaran pada waktu kerja;
- d. bencana alam;
- e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
- f. risiko lain.
4. Perlindungan HaKI
Perlindungan HaKI berupa perlindungan terhadap:
- a. hak cipta; dan/atau
- b. hak kekayaan industri.
Dasar Regulasi Bagi SK Dirjen GTK No. 3798 Tahun 2024
Juknis perlindungan guru di SK Dirjen GTK No. 3798 Tahun 2024 mengacu kepada beberapa regulasi terkait, yaitu
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- PP No . 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dengan perubahan PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan - PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru dengan perubahan PP No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- PermendikbudRistek No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud Ristek dengan perubahan PermendikbudRistek No. 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PermendikbudRistek No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek
- PermendikbudRistek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 595);
Naskah Juknis Perlindungan PTK (Guru) dalam Menjalankan Tugas
File juknis perlindungan guru SK Direktur Jenderal GTK tersedia di bawah ini
Regulasi Lainnya
- Buku Panduan Pengunaan GenAI pada Pembelajaran di Perguruan Tinggi
- Panduan Pengembangan Kurikulum Madrasah 2024
- Modul Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal pada Kurikulum Merdeka
- Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka pada Madrasah 2024
- SK Dirjen GTK No. 3798 Tahun 2024 Juknis Perlindungan PTK (Guru) dan dalam Pelaksanaan Tugas
- Panduan Pendidikan Perubahan Iklim (Climate Change) di Sekolah atau Madrasah