Peraturan Rincian Ekuivalen Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala dan Pengawas Sekolah

Produk Hukum. Menindaklanjuti PermendikbudRistek No. 25 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, Kemendikbudristek mengeluarkan peraturan rincian ekuivalen tugas tambahan lain guru.

Peraturan Ekuivalen Tugas Tambahan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Peraturan Menteri No. 495 Tahun 2024 menetapkan uraian ekuivalen tugas tambahan lain guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

1. Ekuivalen Tugas Tambahan Guru

Tugas tambahan lain guru yang terdapat di keputusan Menteri No. 495 Tahun 2024 terdiri atas 12 jenis tugas tambahan. Keduabelas tersebut adalah

    Tugas tambahan lain meliputi:

    • 1. wali kelas;
    • 2. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
    • 3. pembina ekstrakurikuler;
    • 4. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau
    • 5. ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
    • 6. Guru piket;
    • 7. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
    • 8. tim kerja pengelolaan kinerja guru;
    • 9. pengurus organisasi profesi Guru;
    • 10. tutor;
    • 11. koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila;
    • 12. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

    2. Peraturan Ekuivalen Beban Kerja Kepala

    Ekuivalen beban kerja kepala sekolah sebanyak 37,5 jam dengan tugas yaitu

    • 1. Manajerial
    • 2. Pengembangan Kewirausahaan
    • 3. Supervisi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

      4. Peraturan Ekuivalen Beban Kerja Pengawas Sekolah

      Ekuivalen beban kerja pengawas sekolah sebanyak 37, 5 jam per minggu, dengan rincian tugas dengan 4 fungsi yaitu

      • 1. Pengawasan
      • 2. Pembimbingan
      • 3. Pengembangan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan
      • 4. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
      • 5. Pembimbingan Rekan Sejawat

      Naskah keputusan Menteri No. 495 Tahun 2024 tersedia di bawah ini.

      Download