Instrumen Akreditasi 2024 pada Kepmendikbudristek No. 246 Tahun 2024
meqaplus. Instrumen Akreditasi PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah mengalami perubahan di tahun 2024. Menteri Dikbudristek mengeluarkan SK No 246 Tahun 2024 sebagai keputusan penetapan instrumen akreditasi yang baru.
Hal yang menjadi pertimbangan SK Menteri tentang Instrumen Akreditasi terbaru bahwa
bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian kelayakan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan mutu layanan pendidikan, perlu menetapkan instrumen akreditasi;
instrumen akreditasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti.
SK Menteri 246 Tahun 2024 memiliki 7 lampiran yang menjelaskan instrumen akreditasi berdasarkan jenis pendidikan. Mulai dari PAUD sampai pendidikan luar biasa. Adapun rincian dari lampiran SK Menteri No. 246 Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini atau bentuk lain yang sederajat
b. Instrumen Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat
c. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat
d. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah atau bentuk lain yang sederajat
e. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat
f. Instrumen Akreditasi Sekolah Luar Biasa/Madrasah Luar Biasa
g. Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan
SK Menteri No. 246 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi mencabut 2 peraturan sebelumnya yaitu:
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71/P/2021 tentang Perangkat Akreditasi PAUD dan Pendidikan Nonformal; dan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Komponen Instrumen Akreditasi Terbaru
Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu
kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Komponen akreditasi ini berjumlah 4 butir
kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan. Komponen akreditasi ini berjumlah 5 butir
iklim lingkungan belajar. Komponen akreditasi ini berjumlah 5 butir
kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik. Berdasarkan hasil analisis asesmen nasional