Rapor peserta didik PAUD minimal meliputi komponen:
Refleksi orang tua menjadi komponen di pelaporan hasil belajar siswa di kurikulum merdeka
Komponen rapor peserta didik SD/MI, SMP/
MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau sederajat
minimal memuat informasi mengenai:
Pada poin 7 yaitu komponen deskripsi nilai rapor, satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan deskripsi dalam menjelaskan makna nilai yang peserta didik.
Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme dan format pelaporan hasil belajar kepada orang tua/wali.
Pelaporan hasil belajar siswa tersampaikan sekurang-kurangnya pada setiap akhir semester.
Di samping itu, satuan pendidikan menyampaikan rapor peserta didik secara berkala melalui e-rapor/dapodik.
Terdapat 3 opsi dalam menyusun deskripsi capaian kompetensi pada rapor, ketiga opsi tersebut sebagai berikut.
Baca: Cara Menyusun Deskripsi Nilai Rapor Kurikulum Merdeka
Panduan Pembelajaran dan Asesmen pada Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan satuan pendidikan untuk menyusun deskripsi dari nilai akhir peserta didik.
Format rapor peserta didik pada Kurikulum Merdeka (pelaporan hasil belajar siswa) dapat dilihat di bawah ini
Catatan :
Page: 1 2
Kemendikbud mengeluarkan peraturan No. 25 Tahun 2024 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan… Read More
Kemendikbudristek mengeluarkan panduan penggunaan Generative Artificial Intelligence (GenAI) sebagai respon perkembangan AI di Dunia Pendidikan… Read More
Panduan Pengembangan Kurikulum Madrasah terbit bersamaan dengan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka pada Madrasah… Read More