Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.
Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi, dan keunikan lokal berupa:
Sedangkan muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:
Kurikulum di Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif di MTs menambahkan mata pelajaran program kebutuhan khusus sesua1 kondisi Peserta Didik.
Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar dan/ atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
Madrasah dapat melakukan penambahan dan/ atau relokasi Jam pelajaran sesuai dengan hasil analisis capaian pembelajaran dan ketersediaan waktu di Madrasah.
Madrasah yang mengembangkan program khusus dapat menggunakan alokasi waktu muatan lokal. Kelas VII dan VIII minimal 72 (tujuh puluh dua) JP dan maksimal 216 (dua ratus enam belas) JP per tahun sedangkan kelas IX minimal 64 (enam puluh empat) JP dan maksimal 192 (seratus sembilan puluh dua) JP per tahun.
Tim PSRA di Madrasah terdiri atas koordinator dan fasilitator, dengan ketentuan:
Adapun file Struktur Kurikulum Merdeka Madrasah Tsanawiyah dapat diunduh di sini. Download
Sumber: KMA No. 450 Tahun 2024 Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada RA, MTs, MA, dan MAK
Panduan Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2024 dengan 4 komponen yaitu kualitas pendidik, kepemimpinan, iklim… Read More
Capaian Pembelajaran Al Qur'an dan Hadis memiliki tujuan berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam No. 3302… Read More
Meqaplus. Kemenag mengeluarkan Surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama… Read More