Kurikulum. Struktur Kurikulum 2013 SD dan MI ditetapkan oleh Permendikbud No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah.
Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77F ayat (4) dan Pasal 77I ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Tujuan Kurikulum 2013 di MI
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan Permendikbud No. 57 Tahun 2014, Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Berdasarkan tujuan tersebut, profil peserta didik yang dihasilkan dari kurikulum 2013 adalah:
- Beriman
- Produktif
- Kreatif
- Inovatif,
- Afektif
- Kontribusi
- Regulasi:
Struktur Kurikulum 2013 SD dan MI
Struktur Kurikulum SD/MI terdiri atas mata pelajaran umum kelompok yaitu:
- A adalah kelompok mata pelajaran yang merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- B adalah kelompok mata pelajaran yang merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
Khusus untuk MI, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Adapun Struktur kurikulum 2013 SD atau MI sebagai berikut:
No. | Mata Pelajaran | I | II | iii | IV | V | VI |
---|---|---|---|---|---|---|---|
A | Kelompok A | ||||||
1 | Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 |
2 | PPKN | 5 | 5 | 6 | 5 | 5 | 5 |
3 | B. Indonesia | 8 | 9 | 10 | 7 | 7 | 7 |
4 | Matematika | 5 | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 |
6 | IPA | 3 | 3 | 3 | |||
7 | IPS | 3 | 3 | 3 | |||
Kelompok B | |||||||
1 | SBDP | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 |
2 | PJOK | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 |
Jumlah | 30 | 32 | 34 | 36 | 36 | 36 |
Keterangan Struktur Kurikulum 2013 SD/MI
Penjelasan tentang struktur kurikulum 2013 SD dan MI sebagai berikut:
- Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
- Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
- Mapel Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
- Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
- Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 35 menit.
- Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
- Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
- Khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
- Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
- Pembelajaran menggunakan pendekatan pembelajaran Tematik Terpadu kecuali mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Beban Belajar Kurikulum 2013 di SD/MI
Beban belajar di struktur kurikulum 2013 SD atau MI merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.
Adapun rincian beban belajar di SD/MI sebagai berikut:
- Beban belajar di SD/MI dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu.
- a. Beban belajar satu minggu Kelas I adalah 30 jam pelajaran.
- b. Beban belajar satu minggu Kelas II adalah 32 jam pelajaran.
- c. Beban belajar satu minggu Kelas III adalah 34 jam pelajaran.
- d. Beban belajar satu minggu Kelas IV, V, dan VI adalah 36 jam pelajaran.
- Kelas I, II, III, IV, dan V dengan beban belajar dalam satu semester paling sedikit 18 minggu minggu efektif.
- Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu minggu efektif.
- dan Beban belajar di kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 minggu minggu efektif