Instrumen Supervisi Pembelajaran RA Menurut SK Dirjen Pendis No. 6333 Tahun 2021
Instrumen Supervisi Pembelajaran pada Raudhatul Athfal mengacu ke Juknis yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis melalui SK Dirjen Pendis No. 6333 Tahun 2021
Regulations Review atau kajian regulasi terkait monitoring, evaluasi dan penjaminan mutu pendidikan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau swasta.
Instrumen Supervisi Pembelajaran pada Raudhatul Athfal mengacu ke Juknis yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis melalui SK Dirjen Pendis No. 6333 Tahun 2021
Komponen pkkm terdiri dari 5 komponen, 29 unsur utama, dan 109 indikator kinerja. PKKM telah diatur oleh SK Dirjen Pendis No. 1111 Tahun 2019.
Kriteria dan Perangkat Akreditasi Tahun 2020 ditetapkan berdasarkan SK Mendikbud No. 1005 Tahun 2020 sebagai acuan pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah.
Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah ditetapkan berdasarkan KMA No. 624 Tahun 2021 sebagai acuan kepala madrasah dan pengawas dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran
Instrumen Raport Mutu Sekolah sebagai alat untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pendidikan yang dikeluarkan oleh Ditjen PAUDASMEN 2020
Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah ditetapkan oleh SK Dirjen Pendis No. 1843 Tahun 2021. Penilaian Kinerja guru sebagai dasar penyusunan PKB Guru Madrasah yang telah diatur oleh PMA No. 38 Tahun 2018.
Kompetensi Sosial Pengawas Sekolah/Madrasah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam membina hubungan dengan berbagai pihak serta aktif dalam kegiatan organisasi profesi pengawas
Kompetensi kepribadian pengawas sekolah/madrasah adalah kemampuan dalam menampilkan dirinya yang bertanggung jawab, kreatif, rasa ingin tahu dan motivasi dalam bekerja
Kompetensi penelitian dan pengembangan adalah kemarnpuan pengawas sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian pendidikan/pengawasan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
Kompetensi Evaluasi Pendidikan adalah salah satu dimensi kompetensi dari 6 standar kompetensi pengawas sekolah/madrasah yang telah diatur oleh Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah
