Kriteria dan Perangkat Akreditasi 2020 ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendikbud No. 1005 Tahun 2020.
Keputusan No. 1005 Tahun menggantikan 2 keputusan sebelumnya, yaitu
- Lampiran Kepmendikbud No. 241/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK/,MAK
- Kepmendikbud No. 394/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SDLB, SMPLB, dan SMALB.
Kriteria dan Perangkat Akreditasi di SK No. 1005 Tahun 2020 terdiri dari 5 lampiran sesuai jenjang pendidikan, yaitu:
- SD/MI
- SMP/MTS
- SMA/MA
- SMK/MAK
- Sekolah Luar Biasa
Adapun Panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh BAN S/M.
Pengertian Kriteria dan Perangkat Akreditasi
SK Mendikbud No. 1005 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Kriteria dan Perangkat Akreditasi merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada Sekolah/Madrasah.
Komponen Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020
1. Mutu Lulusan
Komponen Mutu Lulusan pada kriteria dan Perangkat Akreditasi memiliki 11 butir kinerja, sebagai berikut:
- Siswa menunjukkan perilaku disiplin dalam berbagai situasi.
- Siswa menunjukkan perilaku religius dalam aktivitas di sekolah/madrasah.
- Serta Siswa menunjukkan perilaku tangguh dan bertanggung jawab dalam aktivitas di sekolah/madrasah
- dan Siswa terbebas dari perundungan (bully) di sekolah/madrasah
- Siswa menunjukkan keterampilan berkomunikasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21
- Siswa menunjukkan keterampilan berkolaborasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21
- serta Siswa menunjukkan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah sesuai karakteristik abad ke-21
- Siswa menunjukkan keterampilan kreativitas dan inovasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21.
- Siswa menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri dan berkreasi dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat.
- Dan Siswa menunjukkan peningkatan prestasi belajar.
- Pemangku kepentingan (stakeholders) puas terhadap mutu lulusan sekolah/madrasah.
2. Proses Pembelajaran
Komponen proses pembelajaran pada kriteria dan Perangkat Akreditasi memiliki 7 butir kinerja. Adapun ketujuh butir tersebut sebagai berikut:
- Proses pembelajaran berlangsung secara aktif dengan melibatkan seluruh siswa dan mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi sehingga terjadi proses pembelajaran yang efektif sesuai dengan tujuan pembelajaran pada satuan Pendidikan.
- Penilaian proses dan hasil belajar digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan dilaksanakan secara sistemis.
- Program remedial dan/atau pengayaan diberikan kepada siswa yang memerlukan
- Siswa berpartisipasi aktif dalam belajar dan suasana pembelajaran di kelas menyenangkan.
- Guru melakukan pembiasaan literasi membaca dan menulis.
- Guru menciptakan suasana belajar yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan memudahkan siswa untuk belajar.
- Sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah/madrasah dimanfaatkan dengan optimal dalam proses pembelajaran.
3. Mutu Guru
Komponen mutu guru pada kriteria dan Perangkat Akreditasi memiliki 4 butir kinerja ditambah 1 butir khusus, jadi total 5 indikator. Adapun kelima butir tersebut sebagai berikut:
- Guru menyusun perencanaan pembelajaran aktif, kreatif, dan inovatif dengan mengoptimalkan lingkungan dan memanfaatkan TIK atau cara lain yang sesuai dengan konteksnya
- Guru melakukan evaluasi diri, refleksi dan pengembangan kompetensi untuk perbaikan kinerja secara berkala.
- dan Guru melakukan pengembangan profesi berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan wawasan.
- Guru mengembangkan strategi, model, metode, teknik, dan media pembelajaran yang kreatif dan inovatif.
Butir Kinerja Khusus Mutu Guru
- Guru mengembangkan perangkat pembelajaran tematik terpadu.
4. Manajemen Sekolah/ Madrasah
Komponen manajemen sekolah atau madrasah pada kriteria dan Perangkat Akreditasi memiliki 13 butir kinerja dengan rincian sebagai berikut:
- Sekolah/madrasah mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah.
- Kepala sekolah/madrasah menunjukkan kompetensi supervisi akademik untuk membantu guru mewujudkan pembelajaran yang bermutu.
- Kepala sekolah/madrasah secara konsisten, partisipatif, kolaboratif, transformatif, dan efektif memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam usaha pengembangan kegiatan/program sekolah/madrasah untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.
- Sekolah/madrasah membangun komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/madrasah (siswa, guru, kepala sekolah/madrasah, tenaga kependidikan), orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan keharmonisan internal dan eksternal sekolah/madrasah.
- Sekolah/madrasah melakukan pembiasaan; aman, tertib, bersih, dan nyaman untuk menciptakan lingkungan sekolah/madrasah yang kondusif.
- Sekolah/madrasah melibatkan orang tua siswa dan masyarakat dari berbagai kalangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program, serta kegiatan sekolah/madrasah.
- Sekolah/madrasah mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif
- dan Sekolah/madrasah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi.
- Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas.
- Sekolah/madrasah mengelola anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan.
- Dan Sekolah/madrasah menyelenggarakan pembinaan kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa.
- Sekolah/madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi.
- Sekolah/madrasah melaksanakan Penjaminan Mutu Internal Sekolah/Madrasah setiap tahun terkait pencapaian standar nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: pelaksanaan evaluasi diri sekolah/madrasah (EDS/M), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) yang merujuk pada rapor mutu.