Kriteria dan Perangkat Akreditasi 2020

Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah dan Madrasah

Kriteria dan Perangkat Akreditasi 2020 ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendikbud No. 1005 Tahun 2020.

Keputusan No. 1005 Tahun menggantikan 2 keputusan sebelumnya, yaitu

  • Lampiran Kepmendikbud No. 241/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK/,MAK
  • Kepmendikbud No. 394/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SDLB, SMPLB, dan SMALB.

Kriteria dan Perangkat Akreditasi di SK No. 1005 Tahun 2020 terdiri dari 5 lampiran sesuai jenjang pendidikan, yaitu:

  1. SD/MI
  2. SMP/MTS
  3. SMA/MA
  4. SMK/MAK
  5. Sekolah Luar Biasa

Adapun Panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh BAN S/M.



Pengertian Kriteria dan Perangkat Akreditasi

SK Mendikbud No. 1005 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Kriteria dan Perangkat Akreditasi merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada Sekolah/Madrasah.

Komponen Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

1. Mutu Lulusan

Komponen Mutu Lulusan pada kriteria dan Perangkat Akreditasi memiliki 11 butir kinerja, sebagai berikut:

  1. Siswa menunjukkan perilaku disiplin dalam berbagai situasi.
  2. Siswa menunjukkan perilaku religius dalam aktivitas di sekolah/madrasah.
  3. Serta Siswa menunjukkan perilaku tangguh dan bertanggung jawab dalam aktivitas di sekolah/madrasah
  4. dan Siswa terbebas dari perundungan (bully) di sekolah/madrasah
  5. Siswa menunjukkan keterampilan berkomunikasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21
  6. Siswa menunjukkan keterampilan berkolaborasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21
  7. serta Siswa menunjukkan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah sesuai karakteristik abad ke-21
  8. Siswa menunjukkan keterampilan kreativitas dan inovasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21.
  9. Siswa menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri dan berkreasi dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat.
  10. Dan Siswa menunjukkan peningkatan prestasi belajar.
  11. Pemangku kepentingan (stakeholders) puas terhadap mutu lulusan sekolah/madrasah.

2. Proses Pembelajaran

Komponen proses pembelajaran pada kriteria dan Perangkat Akreditasi memiliki 7 butir kinerja. Adapun ketujuh butir tersebut sebagai berikut:

  1. Proses pembelajaran berlangsung secara aktif dengan melibatkan seluruh siswa dan mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi sehingga terjadi proses pembelajaran yang efektif sesuai dengan tujuan pembelajaran pada satuan Pendidikan.
  2. Penilaian proses dan hasil belajar digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan dilaksanakan secara sistemis.
  3. Program remedial dan/atau pengayaan diberikan kepada siswa yang memerlukan
  4. Siswa berpartisipasi aktif dalam belajar dan suasana pembelajaran di kelas menyenangkan.
  5. Guru melakukan pembiasaan literasi membaca dan menulis.
  6. Guru menciptakan suasana belajar yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan memudahkan siswa untuk belajar.
  7. Sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah/madrasah dimanfaatkan dengan optimal dalam proses pembelajaran.

3. Mutu Guru

Komponen mutu guru pada kriteria dan Perangkat Akreditasi memiliki 4 butir kinerja ditambah 1 butir khusus, jadi total 5 indikator. Adapun kelima butir tersebut sebagai berikut:

  1. Guru menyusun perencanaan pembelajaran aktif, kreatif, dan inovatif dengan mengoptimalkan lingkungan dan memanfaatkan TIK atau cara lain yang sesuai dengan konteksnya
  2. Guru melakukan evaluasi diri, refleksi dan pengembangan kompetensi untuk perbaikan kinerja secara berkala.
  3. dan Guru melakukan pengembangan profesi berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan wawasan.
  4. Guru mengembangkan strategi, model, metode, teknik, dan media pembelajaran yang kreatif dan inovatif.

Butir Kinerja Khusus Mutu Guru

  1. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran tematik terpadu.


4. Manajemen Sekolah/ Madrasah

Komponen manajemen sekolah atau madrasah pada kriteria dan Perangkat Akreditasi memiliki 13 butir kinerja dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sekolah/madrasah mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah.
  2. Kepala sekolah/madrasah menunjukkan kompetensi supervisi akademik untuk membantu guru mewujudkan pembelajaran yang bermutu.
  3. Kepala sekolah/madrasah secara konsisten, partisipatif, kolaboratif, transformatif, dan efektif memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam usaha pengembangan kegiatan/program sekolah/madrasah untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.
  4. Sekolah/madrasah membangun komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/madrasah (siswa, guru, kepala sekolah/madrasah, tenaga kependidikan), orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan keharmonisan internal dan eksternal sekolah/madrasah.
  5. Sekolah/madrasah melakukan pembiasaan; aman, tertib, bersih, dan nyaman untuk menciptakan lingkungan sekolah/madrasah yang kondusif.
  6. Sekolah/madrasah melibatkan orang tua siswa dan masyarakat dari berbagai kalangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program, serta kegiatan sekolah/madrasah.
  7. Sekolah/madrasah mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif
  8. dan Sekolah/madrasah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi.
  9. Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas.
  10. Sekolah/madrasah mengelola anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan.
  11. Dan Sekolah/madrasah menyelenggarakan pembinaan kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa.
  12. Sekolah/madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi.
  13. Sekolah/madrasah melaksanakan Penjaminan Mutu Internal Sekolah/Madrasah setiap tahun terkait pencapaian standar nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: pelaksanaan evaluasi diri sekolah/madrasah (EDS/M), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) yang merujuk pada rapor mutu.